Beranda / Profil Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
| Alamat | Jl. APT Pranoto No.85, Kel. Sukarame, Tenggarong |
|---|---|
| Telepon | - |
| Fax | - |
| distransnaker.kukarkab.go.id | |
| Website | https://distransnaker.kukarkab.go.id |
| Media Sosial |
https://www.instagram.com/distransnakerkabkukar?igsh=ODNkMm95anZ1ZWpt
https://www.facebook.com/distransnakerkabkukar https://www.youtube.com/@distransnakerkabkukar |
Sebelum dikenal dengan nama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara atau Distransnaker Kukar, urusan ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Kartanegara lebih dulu berada dalam kelembagaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal ini terlihat dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 36 Tahun 2008 yang mengatur uraian tugas pejabat struktural pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dalam aturan tersebut, dinas ini bertugas menjalankan urusan bidang tenaga kerja dan transmigrasi, seperti penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial, pengawasan ketenagakerjaan, serta transmigrasi. ([Database Peraturan | JDIH BPK][1])
Keberadaan dinas tersebut pada masa awal menunjukkan bahwa bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi sejak lama sudah menjadi bagian penting dalam pelayanan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dinas ini tidak hanya menangani persoalan tenaga kerja, tetapi juga mengurus kebijakan transmigrasi, pembinaan hubungan industrial, perlindungan pekerja, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan kerja. Dasar pembentukannya juga berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, yang kemudian ditindaklanjuti melalui peraturan bupati tersebut. ([Database Peraturan | JDIH BPK][1])
Seiring perubahan regulasi dan penataan organisasi perangkat daerah, nomenklatur dinas kemudian mengalami penyesuaian menjadi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam profil resminya, Distransnaker Kukar dijelaskan sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi dan ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pembentukan dinas ini diarahkan agar urusan transmigrasi, penempatan tenaga kerja, pelatihan kerja, hubungan industrial, dan jaminan sosial tenaga kerja dapat dikelola secara lebih efektif, profesional, dan terkoordinasi. ([distransnaker.kukarkab.go.id][2])
Dasar hukum terbaru kelembagaan Distransnaker Kukar adalah Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 58 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Peraturan ini ditetapkan dan berlaku pada 11 Oktober 2023, serta menggantikan Perbup Nomor 18 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur kelembagaan dinas tersebut. ([Database Peraturan | JDIH BPK][3])
Jadi, secara sederhana, sejarahnya dapat dipahami sebagai perubahan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang lebih dulu menangani urusan tenaga kerja dan transmigrasi, kemudian mengalami penataan nomenklatur dan organisasi menjadi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara. Perubahan ini bukan berarti tugas lamanya hilang, tetapi lebih kepada penyesuaian struktur organisasi pemerintah daerah agar pelayanan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Kukar lebih terarah sesuai kebutuhan pembangunan daerah.