Beranda / Profil Kecamatan Sangasanga Kecamatan Sangasanga
| Alamat | Jl. Mada, RT.015, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga |
|---|---|
| Telepon | - |
| Fax | - |
| sangasangakecamatan@gmail.com | |
| Website | https://sangasanga.kukarkab.go.id/ |
| Media Sosial |
https://www.facebook.com/kecamatansangasanga/
https://www.instagram.com/kecamatansangasanga/ https://www.youtube.com/@kecamatansangasanga https://www.tiktok.com/@kecamatansangasanga |
Pemerintah Kecamatan Sangasanga dibentuk dan menyelenggarakan tata kelola pemerintahan berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kecamatan Sangasanga merupakan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang berkedudukan sebagai wilayah kerja Camat selaku pelimpah wewenang dari Bupati.
Tugas Pokok: Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada, mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan, membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa/kelurahan, dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
Camat Sangasanga
Nama: Muhammad Dachriansyah, S.Sos., M.Si
Peran: Selaku Pimpinan Tertinggi/Kepala Wilayah Kecamatan Sangasanga yang bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan seluruh penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan kewilayahan di Kecamatan Sangasanga.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam)
Nama: Sudarmadi, S.I.P
Peran: Bertanggung jawab membantu Camat dalam koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan administrasi, organisasi, tata laksana, pelayanan administrasi internal, kepegawaian, perencanaan program, dan pengelolaan keuangan di lingkungan Kantor Kecamatan.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan Sangasanga bekerja secara sinergis dan terbagi ke dalam unit-unit kerja yang memiliki fungsi pelayanan serta pembangunan spesifik sebagai berikut:
Sekretariat Kecamatan Bertugas mengelola administrasi umum, perencanaan program, kepegawaian, hubungan masyarakat, serta pengelolaan laporan keuangan internal kecamatan. Unit ini membawahi:
Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Ketatalaksanaan: Menangani administrasi persuratan, rumah tangga kantor, manajemen aset/inventaris, dan pembinaan disiplin maupun administrasi kepegawaian staf.
Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan: Mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan anggaran (RKA, DPA), dokumen monitoring-evaluasi, laporan keuangan berkala, serta LKJIP.
Seksi Pemerintahan Bertugas menyelenggarakan pembinaan tata kelola birokrasi pemerintahan kewilayahan, memfasilitasi administrasi pertanahan, serta mengoordinasikan jalannya roda pemerintahan di tingkat Kelurahan.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Bertugas menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, serta mengoordinasikan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Bupati di tingkat wilayah kecamatan.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (PMD) Bertugas memfasilitasi program pembangunan partisipatif, mendorong pemberdayaan ekonomi lokal, pengelolaan program stimulan swadaya, serta mengoordinasikan lembaga kemasyarakatan.
Seksi Kesejahteraan Sosial (Kessos) Bertugas menyusun bahan rumusan kebijakan, pelaksanaan program, fasilitasi kegiatan kepemudaan, olahraga, keagamaan, kesehatan masyarakat, penanggulangan kemiskinan, serta pelayanan bantuan sosial.
Seksi Pelayanan Umum Menjadi garda terdepan pelaksanaan pelayanan publik terpadu, menangani fasilitasi administrasi kependudukan (KTP, KK), surat-surat rekomendasi perizinan, dan legalisasi dokumen masyarakat lainnya dengan asas transparansi.
Untuk memastikan fungsi pelayanan publik merata dan optimal hingga ke lapisan masyarakat terbawah, koordinasi wilayah kerja Kecamatan Sangasanga diperkuat oleh 5 (lima) Kantor Kelurahan selaku badan publik vertikal pelaksana:
Kantor Kelurahan Sangasanga Dalam
Kantor Kelurahan Sarijaya
Kantor Kelurahan Sangasanga Muara
Kantor Kelurahan Jawa
Kantor Kelurahan Pendingin
Dengan struktur, landasan hukum, dan komitmen pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemajuan, OPD Kecamatan Sangasanga siap menyelenggarakan keterbukaan informasi publik dan mendukung pembangunan berkelanjutan demi kesejahteraan seluruh masyarakat Sangasanga.