Beranda / Profil Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara
Alamat | Panji |
---|---|
Telepon | - |
Fax | - |
diarpuskukar@gmail.com | |
Website | https://diarpus.kukarkab.go.id/ |
Media Sosial |
https://www.instagram.com/diarpus_kukar/?igsh=ZTMxZjNkbjlidHNh#
https://www.facebook.com/dinaskearsipan.danperpustakaan.9/ https://www.youtube.com/@diarpuskukar216 |
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara adalah sebuah instansi pembina perpustakaan dan kearsipan di Kabupaten Kutai Kartanegara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 09 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara serta Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Peraturan Daerah tersebut ditetapkan untuk menindaklanjuti dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Sebelum terbentuk menjadi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara. Perangkat Daerah ini tidak terlepas dari 2 (dua) Lembaga yaitu Kantor Perpustakaan Umum Daerah dan Kantor Arsip Daerah yang awalnya berdiri sendiri.
Kantor Perpustakaan Umum Daerah sendiri berdiri berdasarkan dari SK Bupati KDH Tingkat II Kutai tanggal 16 April 1980 Nomor HUK-131/C/Or-016/1980 tentang Pembentukan Perpustakaan Umum Daerah Tingkat II Kutai.
Sedangkan Kantor Arsip Daerah berdiri sejak tahun 1999 yang berdasarkan dari Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pembentukan Susunan Organisasi danTata Kerja Kantor Arsip Daerah Kabupaten Kutai. Peraturan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan.
Namun pada tahun 2009 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2008 tentang organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara serta Nomor 55 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara, maka pada Tahun 2009 Kantor Arsip dan Kantor Perpustakaan menjadi satuan Perangkat Daerah yaitu BADAN KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN.
Dan pada tahun 2016 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 09 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara serta Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara, maka BADAN KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA menjadi DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA. Dan di pada tahun 2021 berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 24 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dilakukan Penyerdehanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021.