Beranda / Gambaran Umum Satuan Kerja
Gambaran Umum Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara didukung oleh perangkat daerah yang memiliki kedudukan, tugas, fungsi, struktur organisasi, serta kewenangan sesuai bidang urusan pemerintahan masing-masing.
Setiap perangkat daerah berperan dalam mendukung pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah melalui pelaksanaan program, kegiatan, serta pelayanan publik yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dikelompokkan berdasarkan fungsi penyelenggaraan pemerintahan sebagai berikut:
I. Sekretariat Daerah
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan, pengoordinasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta pelayanan administratif pemerintahan daerah.
Sekretariat Daerah memiliki peran strategis dalam memastikan koordinasi, sinkronisasi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
II. Sekretariat DPRD
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Tugas utamanya meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, fasilitasi rapat, serta dukungan tenaga ahli yang diperlukan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
III. Inspektorat Daerah
Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertugas membantu Bupati dalam pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Inspektorat berperan dalam penguatan akuntabilitas, pengendalian internal, pencegahan penyimpangan, dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
IV. Badan Daerah
Badan daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang melaksanakan fungsi perencanaan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, penelitian, pengembangan, dan fungsi penunjang lainnya. Badan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara adalah sebagai berikut:
V. Dinas Daerah
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dinas daerah menyelenggarakan pelayanan publik, pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan, pengawasan, serta program dan kegiatan pembangunan sesuai bidang masing-masing. Dinas daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara meliputi:
-
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
-
2. Dinas Kesehatan
-
3. Dinas Pekerjaan Umum
-
4. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
-
5. Dinas Sosial
-
6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-
7. Dinas Komunikasi dan Informatika
-
8. Dinas Perhubungan
-
9. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
-
10. Dinas Ketahanan Pangan
-
11. Dinas Kelautan dan Perikanan
-
12. Dinas Pertanian dan Peternakan
-
13. Dinas Perkebunan
-
14. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
-
15. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
-
16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
-
17. Dinas Pariwisata
-
18. Dinas Kepemudaan dan Olahraga
-
19. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
-
20. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
-
21. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
-
22. Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang
-
23. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
-
24. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
-
25. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
-
26. Satuan Polisi Pamong Praja
VI. Kecamatan
Kecamatan merupakan perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan Bupati yang dilimpahkan, menyelenggarakan urusan pemerintahan umum sesuai ketentuan, mengoordinasikan pemberdayaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta pelayanan kepada masyarakat.
Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri atas 20 kecamatan, yang berperan sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayanan publik pada tingkat kewilayahan. Ke 20 kecamatan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara meliputi:
1. Kecamatan Anggana
2. Kecamatan Kembang Janggut
3. Kecamatan Kenohan
4. Kecamatan Kota Bangun
5. Kecamatan Kota Bangun Darat
6. Kecamatan Loa Janan
7. Kecamatan Loa Kulu
8. Kecamatan Marangkayu
9. Kecamatan Muara Badak
10. Kecamatan Muara Jawa
11. Kecamatan Muara Kaman
12. Kecamatan Muara Muntai
13. Kecamatan Muara Wis
14. Kecamatan Samboja
15. Kecamatan Samboja Barat
16. Kecamatan Sangasanga
17. Kecamatan Sebulu
18. Kecamatan Tabang
19. Kecamatan Tenggarong
20. Kecamatan Tenggarong Seberang
Selain perangkat daerah, terdapat unit dan entitas yang juga menyelenggarakan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
A. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
BLUD merupakan pola pengelolaan pada unit pelayanan tertentu di lingkungan perangkat daerah. Pada Dinas Kesehatan, BLUD meliputi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
RSUD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara meliputi:
1. RSUD A.M. Parikesit
2. RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti
3. RSUD Dayaku Raja
4. RSUD Aji Muhammad Idris
B. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD merupakan badan usaha yang terpisah dari struktur perangkat daerah, namun tetap menjadi bagian dari ekosistem pelayanan publik daerah.
BUMD di bawah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara meliputi:
1. Perumda Tirta Mahakam
2. PT. Tunggang Parangan Kutai Kartanegara (Perseroda)
3. PT. Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda)
4. PT. Mahakam Gerbang Raja Migas (Perseroda)