Beranda / Profil Inspektorat Daerah Inspektorat Daerah
Inspektorat Daerah
| Alamat | Jl. Diponegoro No.34, Panji, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara |
|---|---|
| Telepon | (0541) 661036 |
| Fax | (0541) 661787 |
| inspektorat@kukarkab.go.id | |
| Website | https://inspektorat.kukarkab.go.id/ |
| Media Sosial |
https://facebook/Itdakukar/
https://www.instagram.com/inspektorat.kukar/ https://youtube.com/itdakukarchannel/ |
Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan perangkat daerah yang berfungsi sebagai unsur pengawas internal pemerintah daerah atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Inspektorat Daerah berperan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Tugas Pokok
Membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.
Inspektorat Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Fungsi Utama
Pengawasan Internal Pemerintah — melaksanakan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap kinerja serta pengelolaan keuangan daerah.
Pembinaan Tata Kelola Pemerintahan — mendukung peningkatan kepatuhan, efektivitas pengendalian internal, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan — mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan serta program pembangunan sesuai kewenangan.
Pengawasan Pemerintahan Desa — melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan.
Pengawasan Tujuan Tertentu — melaksanakan pemeriksaan atau pengawasan khusus berdasarkan penugasan Bupati.
Evaluasi dan Tindak Lanjut — menyusun laporan hasil pengawasan serta memantau penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan.
Dasar Hukum
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Inspektorat Daerah.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 27 September 2021, tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Kabupaten Kutai Kartanegara, dan mencabut Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016.
Peran Strategis
Inspektorat Daerah memiliki peran penting dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penguatan pengawasan internal, pencegahan penyimpangan, dan peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
Melalui pembinaan, pemeriksaan, evaluasi, serta pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, Inspektorat Daerah membantu memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Kutai Kartanegara berjalan sesuai ketentuan.