Beranda / Profil Kecamatan Tenggarong Seberang Kecamatan Tenggarong Seberang
Alamat | Jalan Mulawarman |
---|---|
Telepon | - |
Fax | - |
tenggarongseberang@kukarkab.go.id | |
Website | https://tenggarongseberang.kukarkab.go.id/ |
Media Sosial |
https://www.facebook.com/profile.php?id=100092273619477
https://www.instagram.com/kecamatantenggarongseberang |
Tenggarong Seberang merupakan daerah transmigrasi yang seiring waktu berubah wajah menjadi daerah perkotaan. Karena asal usulnya merupakan daerah transmigrasi maka adat istiadat dan budayanya tentu sangat majemuk. Hampir 50% suku yang ada di Indonesia ada di Tenggarong Seberang, dengan memiliki luas wilayah sekitar 65.674 Ha dan terdiri dari 18 Desa ( Desa Manunggal Jaya, Desa Bangun Rejo , Desa Embalut , Desa Kerta Buana , Desa Separi , Desa Bukit Pariaman , Desa Bhuana Jaya , Desa Suka Maju , Desa Mulawarman , Desa Loa Lepu , Desa Teluk Dalam , Desa Perjiwa , Desa Loa Raya , Desa Loa Pari , Desa Loa Ulung , Desa Bukit Raya , Desa Tanjung Batu & Desa Karang Tunggal ).
Secara geografis Kecamatan Tenggarong Seberang berada pada posisi 116058’ – 117008’ Bujur Timur dan 0007’ – 0027’ Lintang Selatan dengan wilayah 656,74Km2 Posisi Kecamatan Tenggarong Seberang berbatasan dengan Kota Samarinda dan Kota Tenggarong (Kabupaten Kutai Kartanegara) yang membawa konsekuensi pada arah pembangunan dan kebijakan. Kondisi alam Kecamatan Tenggarong Seberang merupakan daerah dataran rendah dan perbukitan sedang
Kecamatan Tenggarong Seberang merupakan salah satu kecamatan yang memiliki areal pertambangan, banyak perusahaan-perusahaan tambang yang buka di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang yang pada akhirnya banyak menciptakan lapangan pekerjaan. Namun demikian juga berdampak pada arus pendatang yang cukup besar yang akhirnya pertambahan penduduk menjadi meningkat.
Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi diukur oleh sejumlah indikator makro ekonomi. Salah satunya adalah pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Kecamatan Tenggarong Seberang memiliki potensi ekonomi disektor industri, perdagangan, pertanian, perikanan dan jasa. Sektor-sektor tersebut terus memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
RUMAH PANGGUNG menjadi ciri khas suku Kutai (pribumi) yang banyak tersebar disepanjang sungai Mahakam. Rumah panggung ini dibangun untuk menyesuaikan kondisi geografis dan letak perkampungan dibantaran sungai (pasang surut air sungai) serta Panjang jalan yang dimiliki suatu wilayah sangat menentukan perkembangan masyarakat didaerah tersebut. Semakin banyak akses keluar wilayah maka semakin tinggi tingkat perkembangan wilayah tersebut. Begitu pula kondisi jalan yang ada didesa-desa dalam wilayah kecamatan Tenggarong Seberang semakin tahun semakin bertambah.
Dalam penyelenggaraan pemerintah kecamatan, Camat dibantu perangkat kecamatan yang diformulasikan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen yang terdiri dari unsur pimpinan, staf, pengawas, perencana, pelaksana dan pendukung unsur pelayanan. Dasar utama penyusunan perangkat kecamatan dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan kecamatan. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Pembinaan dan pengendalian organisasi dimaksudkan dalam rangka penerapan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi antara kecamatan , kabupaten dan desa. Sehingga tiap-tiap pemerintah kecamatan taat asas dan taat norma dalam penataan kelembagaan perangkat kecamatan yang dilaksanakan melalui fasilitas , asistensi, pemberian arahan, pedoman, bimbingan, supervisi, pelatihan dan kerjasama.
Reformasi birokrasi pemerintah daerah merupakan kebutuhan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Reformasi dibidang organisasi perangkat kecamatan diarahkan untuk terciptanya organisasi yang efesien, efektif,rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kecamatan.
Sekretariat kecamatan sebagai unsur staf pada hakekatnya menyelenggarakan fungsi koordinasi, perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas perangkat kecamatan, dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan serta pelayanan administratif . Selain itu Sekretaris Camat juga melaksanakan fungsi hukum dan perundang-undangan, organisasi dan tatalaksana, hubungan masyarakat, protokol serta fungsi pemerintahan umum.