Beranda / Profil Badan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah
| Alamat | JI. Aji Pangeran Mangkunegoro, Timbau, Tenggarong 75511, Kalimantan Timur |
|---|---|
| Telepon | - |
| Fax | - |
| bapenda@kukarkab.go.id | |
| Website | https://bapenda.kukarkab.go.id/ |
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah, khususnya pengelolaan pajak daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bapenda berperan dalam meningkatkan penerimaan daerah melalui pengelolaan pajak yang efektif, transparan, dan akuntabel untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tugas Pokok
Membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Utama
1. Perencanaan Pendapatan Daerah — menyusun kebijakan teknis, perencanaan, dan target penerimaan pajak daerah.
2. Pendataan dan Penetapan Pajak — melaksanakan pendataan objek dan subjek pajak serta penetapan pajak sesuai ketentuan.
3. Pelayanan dan Pemungutan Pajak — menyelenggarakan pelayanan administrasi dan pengelolaan penerimaan pajak daerah.
4. Pengawasan dan Pengendalian — memantau kepatuhan wajib pajak serta mengevaluasi realisasi penerimaan daerah.
5. Optimalisasi PAD — mengembangkan strategi peningkatan penerimaan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
6. Digitalisasi Pelayanan Pajak — mendukung pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan kemudahan dan kualitas pelayanan perpajakan daerah.
Dasar Hukum
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 37 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Badan Pendapatan Daerah.
Peran Strategis Bapenda
Bapenda berperan dalam mendukung kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah, penguatan kepatuhan wajib pajak, serta pengembangan sistem pelayanan perpajakan yang mudah diakses masyarakat.
Penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai pelayanan publik.