Beranda / Profil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
| Alamat | Jl. Wolter Monginsidi, Komplek Perkantoran Bupati Kutai Kartanegara Gedung E, Kelurahan Timbau, Tenggarong 75511 |
|---|---|
| Telepon | 08115811814 |
| Fax | - |
| - | |
| Website | https://disdukcapil.kukarkab.go.id/ |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Disdukcapil berperan memberikan pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat serta mengelola data kependudukan yang akurat untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Tugas Pokok
Disdukcapil mempunyai tugas melaksanakan kewenangan dan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, termasuk pelayanan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, serta pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
Fungsi Utama
1. Pendaftaran Penduduk — melaksanakan pelayanan administrasi seperti penerbitan Kartu Keluarga (KK), KTP-el, KIA, serta administrasi perpindahan penduduk.
2. Pencatatan Sipil — memberikan pelayanan pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan peristiwa penting lainnya sesuai ketentuan.
3. Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan — mengelola sistem dan database kependudukan sebagai bagian dari penyelenggaraan administrasi kependudukan.
4. Pemanfaatan Data Kependudukan — mendukung pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
5. Pelayanan Administrasi Kependudukan — meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan kualitas pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat.
6. Evaluasi dan Pelaporan — melaksanakan pemantauan, evaluasi, serta pelaporan penyelenggaraan urusan kependudukan dan pencatatan sipil. DukCapil Kukar
Dasar Hukum
Organisasi Disdukcapil Kukar saat ini mengacu pada Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 57 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pelayanan Utama
Pelayanan Disdukcapil kepada masyarakat antara lain mencakup KTP elektronik, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, akta kelahiran, akta kematian, pencatatan perkawinan dan perceraian, perpindahan penduduk, serta layanan administrasi kependudukan lainnya. Pelayanan tersebut diarahkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan serta mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi kependudukan.