Beranda / Profil Dinas Perkebunan Dinas Perkebunan
| Alamat | Muso Bin Salim Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara |
|---|---|
| Telepon | 0811531618 |
| Fax | - |
| dinasperkebunankabkukar@gmail.com | |
| Website | https://disbun.kukarkab.go.id/ |
| Media Sosial |
https://www.facebook.com/disbun.kukar?locale=id_ID
https://www.instagram.com/disbun_kukar/ https://www.youtube.com/@DinasPerkebunanKabKukar |
Dinas Perkebunan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berkedudukan di bawah dan betanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Perkebunan mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan di Bidang Perkebunan.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Perkebunan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan di Bidang Perkebunan;
b. pelaksanaan kebijakan di Bidang Perkebunan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Perkebunan;
d. pelaksanaan administrasi dinas di Bidang Perkebunan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.