Beranda / Profil Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan
| Alamat | Jl. Cut Nyak Dien No. 33, Kelurahan Melayu, Tenggarong 75512 |
|---|---|
| Telepon | - |
| Fax | - |
| dinkes@kukarkab.go.id | |
| Website | https://dinkes.kukarkab.go.id/ |
| Media Sosial |
https://www.instagram.com/dinkes.kukar/
|
Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan di bidang kesehatan. Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara juga berperan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, sekaligus melakukan pembinaan serta pengembangan pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tugas Pokok
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah. Dinkes Kukar
Fungsi Utama
Secara umum, Dinas Kesehatan menjalankan fungsi:
1. Perumusan Kebijakan Kesehatan — menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan urusan kesehatan daerah.
2. Pelaksanaan Kebijakan Kesehatan — melaksanakan program dan kegiatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
3. Pelayanan Kesehatan — melakukan pembinaan dan pengembangan pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan perseorangan.
4. Pencegahan & Pengendalian Penyakit — melaksanakan upaya pencegahan, surveilans, pengendalian penyakit serta penanganan masalah kesehatan masyarakat.
5. Kesehatan Masyarakat — mendukung peningkatan kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
6. Sumber Daya Kesehatan — mendukung pengelolaan tenaga kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan.
7. Evaluasi & Pelaporan — melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan kesehatan daerah. Dinkes Kukar
Dasar Hukum
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 52 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
Peran Strategis
Dinas Kesehatan memiliki peran penting dalam mewujudkan masyarakat Kutai Kartanegara yang sehat melalui peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, penguatan pelayanan kesehatan primer, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan ibu dan anak, perbaikan gizi masyarakat, serta penguatan sumber daya kesehatan.