Beranda / Profil Dinas Perhubungan Dinas Perhubungan
Alamat | Jalan Pesut Nomor 113 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara |
---|---|
Telepon | 081253451690 |
Fax | - |
dishub@kukarkab.go.id | |
Website | https://dishub.kukarkab.go.id/ |
Media Sosial |
https://www.facebook.com/dishub.kukar
https://www.instagram.com/dishub_kukar/ https://www.tiktok.com/@dishub_kukar https://www.youtube.com/@dishubkukar4261 |
Dinas Perhubungan , merupakan unsur pelaksan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah , berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati / Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok membantu Bupati / Kepala Daerah melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan pembantuan di Bidang Perhubungan.
Dalam melaksanakan tugas nya Dinas Perhubungan juga menjalankan fungsi , antara lain :
1.Perumusan kebijakan bidang perhubungan
2.Pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan
3.Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan
4.Pelaksanaan administrasi dinas di bidang perhubungan dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Bupati / Kepala Daerah.