Beranda / Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan unsur penyelenggara pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang bertugas mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID Kabupaten Kutai Kartanegara berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta pelayanan informasi yang cepat, tepat, sederhana, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan pelayanan informasi publik berpedoman pada:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
5. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
"Terwujudnya Kutai Kartanegara sebagai kabupaten yang aksesibilitas informasinya luas bagi masyarakat sebagai upaya terlaksananya pemerintahan yang bersih dan transparan."
1. Menyediakan informasi publik yang akuntabel.
2. Membangun dan mengembangkan sistem pelayanan informasi publik.
3. Meningkatkan kualitas pengelolaan layanan informasi publik yang transparan.
4. Meningkatkan sinergitas antara para pemangku kepentingan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
PPID Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai tugas utama:
1. Mengoordinasikan pengumpulan informasi publik dari seluruh Perangkat Daerah.
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik.
3. Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
4. Menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP).
5. Mengoordinasikan penyelesaian keberatan dan sengketa informasi.
6. Melakukan pembinaan terhadap PPID Pelaksana di seluruh Perangkat Daerah.
Dalam menjalankan tugasnya, PPID memiliki fungsi:
- Perencanaan pelayanan informasi publik.
- Pengelolaan dokumentasi dan arsip informasi.
- Pelayanan permohonan informasi publik.
- Pengelolaan pengaduan dan keberatan informasi.
- Penyusunan laporan pelayanan informasi publik.
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
PPID Kabupaten Kutai Kartanegara berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah diakses, transparan, akuntabel, tanpa diskriminasi, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Sekretariat PPID Kabupaten Kutai Kartanegara berada pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara.
Alamat:
Jl. Pahlawan No. 1, Bukit Biru, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Telepon:
(0541) 661350
Website PPID:
https://ppid.kukarkab.go.id
"Melayani Informasi Publik Secara Cepat, Tepat, Transparan, dan Akuntabel untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Terbuka."