Beranda / Pengaduan penyalahgunaan Wewenang PEMKAB Kutai Kartanegara
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara jika terjadi dugaan pelanggaran.
Pemkab Kutai Kartanegara dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang benar, transparan dan berkualitas.
Pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja di Pemkab Kutai Kartanegara dapat dilakukan melalui aplikasi sebagai berikut:
- SP4N-LAPOR! https://www.lapor.go.id/instansi/pemerintah-kabupaten-kutai-kartanegara
- SAPA Inspektorat https://sapainspektorat.kukarkab.go.id/