Beranda / Profil Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
| Alamat | Jalan H. Ahmad Dahlan, Kel. Sukarame, Tenggarong |
|---|---|
| Telepon | 0541( 661189) |
| Fax | 0541(662567) |
| dlhk@kukarkab.go.id | |
| Website | https://dlhk.kukarkab.go.id |
| Media Sosial |
https://www.instagram.com/dlhkkukar?igsh=MWp0aWtwdGl0N2wybQ==
https://www.youtube.com/@dlhkkukarkab https://vm.tiktok.com/ZSX2NUyVw/ |
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara adalah ujung tombak dalam menjaga kelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam di daerah ini. Dengan wilayah yang kaya akan keanekaragaman hayati dan hutan yang luas, Kutai Kartanegara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan tetap selaras dengan upaya pelestarian lingkungan.
Sebagai bagian dari pemerintah daerah, DLHK Kutai Kartanegara memiliki visi untuk mewujudkan Kabupaten Kutai Kartanegara yang hijau, sehat, dan berkelanjutan. Dalam mewujudkan visi ini, DLHK melaksanakan berbagai program dan inisiatif yang berfokus pada pelestarian hutan, pengelolaan lingkungan, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam yang bijaksana.
DLHK Kutai Kartanegara juga berkomitmen untuk terus berinovasi dan mengembangkan layanan yang mendukung transparansi, akuntabilitas, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan. Melalui kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, kami yakin dapat mewujudkan Kutai Kartanegara sebagai daerah yang ramah lingkungan dan sejahtera bagi semua.
Tugas Pokok
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
- Melaksanakan pelayanan umum dan operasional terkait kebersihan, persampahan, dan pelestarian lingkungan.
- Melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang lingkungan hidup.
Fungsi Utama
Pengelolaan Lingkungan Hidup:
1. Pemantauan kualitas air, udara, dan tanah.
2. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
3. Penyusunan dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL).
Pengelolaan Sampah dan Limbah:
1. Pengurangan dan penanganan volume sampah.
2. Pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Pengelolaan Kehutanan dan Tata Lingkungan:
1. Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
2. Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura).
3. Pemeliharaan lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam.
Penegakan Hukum Lingkungan:
1. Melakukan supervisi, bimbingan teknis, dan tindakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.