MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
1. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan
- Pemohon mengajukan permohonan informasi secara langsung, tertulis, atau melalui media yang disediakan.
- Petugas melakukan verifikasi permohonan informasi.
- PPID menelaah ketersediaan dan klasifikasi informasi yang dimohonkan.
- PPID memberikan tanggapan berupa:
- Informasi diberikan;
- Informasi diberikan sebagian;
- Informasi ditolak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemohon menerima informasi atau keputusan atas permohonannya.
- Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila tidak puas terhadap pelayanan informasi.
3. Jangka Waktu Penyelesaian
- Tanggapan atas permohonan informasi publik diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
- Dalam hal diperlukan perpanjangan waktu, PPID dapat memperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
4. Biaya/Tarif
- Pelayanan informasi publik tidak dipungut biaya (gratis).
- Apabila diperlukan penggandaan atau pengiriman dokumen, biaya dibebankan kepada pemohon sesuai biaya riil yang berlaku.
5. Jaminan Pelayanan
Kami menjamin:
- Pelayanan informasi publik dilakukan secara cepat, tepat, sederhana, dan transparan.
- Pelayanan diberikan secara profesional, ramah, dan tidak diskriminatif.
- Informasi publik diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perlindungan terhadap data dan informasi yang dikecualikan sesuai hasil uji konsekuensi dan ketentuan hukum yang berlaku.
6. Evaluasi Kinerja Pelaksana
- Evaluasi pelayanan informasi publik dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
- Evaluasi dilakukan melalui pengukuran kepuasan masyarakat, penanganan pengaduan, serta penilaian kinerja petugas pelayanan informasi.
- Hasil evaluasi digunakan untuk peningkatan kualitas pelayanan informasi publik secara berkelanjutan.
Komitmen Pelayanan
Apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi dan melakukan perbaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditetapkan di : Tenggarong
Tanggal : 19 Februari 2024
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Dafip Haryanto, S.Sos., M.M