| Keterangan |
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi maupun kehidupan sosialnya. Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang. Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu indikator penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, serta akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksanaannya, serta ketentuan mengenai penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Sebagai badan publik, Kantor Camat Muara Jawa berkewajiban memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, sederhana, serta berbiaya ringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka mewujudkan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel, Kecamatan Muara Jawa telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana yang bertugas mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Selama Tahun 2025, PPID Pelaksana Kecamatan Muara Jawa terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui penyediaan informasi secara berkala, serta pemanfaatan media elektronik sebagai sarana penyebarluasan informasi kepada masyarakat. |