| Keterangan |
KEPUTUSAN CAMAT MUARA JAWA Nomor : P-20/SET.UKK-M.JAWA/000.8.3.2/09/2025 TENTANG STANDAR PELAYANAN KECAMATAN MUARA JAWA KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA Menimbang : a. Bahwa Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur. b. Bahwa untuk memberikan kepastian hak dan kewajiban para pihak yang terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara maka perlu ditetapkan Standar Pelayanan. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkannya dalam Keputusan Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Standar Pelayanan pada Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara. |