Alamat

Diskominfo Kab. Kutai Kartanegara

Jl. Pahlawan No. I Bukit Biru Tenggarong

Telepon Kami

0541661350

Judul STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) KECAMATAN MUARA JAWA 2025
Perangkat Daerah Kecamatan Muara Jawa
Jenis DOKUMEN
Keterangan

KEPUTUSAN CAMAT MUARA JAWA
Nomor : P-20/SET.UKK-M.JAWA/000.8.3.2/09/2025
TENTANG
STANDAR PELAYANAN
KECAMATAN MUARA JAWA
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Menimbang : a. Bahwa Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai
kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan
yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.
b. Bahwa untuk memberikan kepastian hak dan kewajiban para pihak yang terkait
penyelenggaraan pelayanan publik di Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai
Kartanegara maka perlu ditetapkan Standar Pelayanan.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b diatas, perlu
menetapkannya dalam Keputusan Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai
Kartanegara tentang Standar Pelayanan pada Kecamatan Muara Jawa Kabupaten
Kutai Kartanegara.

File Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) KECAMATAN MUARA JAWA 2025
Ekstensi PDF
Tahun Dokumen 2025
DOWNLOAD