Keterangan |
Surat keterangan penguasaan tanah adalah dokumen yang menerangkan bahwa seseorang atau badan hukum menguasai sebidang tanah. Surat keterangan penguasaan tanah dapat digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain:
• Sebagai bukti bahwa seseorang atau badan hukum menguasai tanah secara fisik.
• Sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan hak atas tanah.
• Sebagai persyaratan untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan tanah.
Untuk mendapatkan surat keterangan penguasaan tanah, Anda dapat mengajukan permohonan kepada kepala desa atau lurah setempat. Permohonan tersebut harus disertai dengan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Anda menguasai tanah tersebut secara fisik, seperti:
1. Membawa Surat Permohonan SKPT
2. Menyerahkan Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Menyerahkan Fotocopy KTP dan KK
4. Menyerahkan Surat Pernyataan Riwayat Penguasaan fisik bidang tanah
5. Menyerahkan Surat Pernyataan Patok tanda batas tanah sudah terpasang
6. Menyerahkan surat pengantar RT
7. Menyerahkan Surat Pengantar Kepala Desa / Lurah
8. Menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan lokasi dan pengukuran bidang tanah
9. Menyerahkan Surat Pernyataan menerima Bentuk, ukuran, arah dan luas bidang tanah
10. Menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan Riwayat penguasaan fisik bidang tanah
11. Menyerahkan Surat Pernyataan tidak sengketa
12. Menyerahkan pengumuman 14 hari dan berita acaranya
13. Menyerahkan Pengaduan, tanda bukti pengaduan dan berita acara penolakan
14. Telahaan staf dari Kepala Desa / Lurah Penerbitan SKPT
15. Menyerahkan semua dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan tanah dan dokumentasi / foto – foto proses pemeriksaan dan pengumuman dilapangan.
16. Surat Keterangan Penguasaan Tanah ( SKPT ) sebelumnya
17. Surat Pernyataan penyerahan / Pelepasan / Pengalihan penguasaan sebidang tanah atas tanah Negara. |