Keterangan |
Surat Edaran Penertiban Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye, surat edaran ditujukan kepada OPD untuk :
a. Tidak memasang Bendera Partai Politik, Baliho dan Alat Peraga
Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye pada gedung dan
fasilitas tertentu milik pemerintah sebagaimana pada angka 3 selama
sebelum dan masa kampanye maupun setelah masa kampanye.
b. Selama masa kampanye sebagaimana angka 1, untuk sementara waktu
tidak memasang foto Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara definitif
sebagai media/alat sosialisasi program/kegiatan pemerintah daerah
kepada masyarakat.
c. Terhadap media/alat sosialisasi program/kegiatan pemerintah daerah
kepada masyarakat yang sudah terpasang foto Bupati dan Wakil Bupati
Kutai Kartanegara definitif, selama masa kampanye untuk tidak
digunakan sampai dengan masa kampanye selesai.
d. Menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja agar
berkoordinasi dengan Bawaslu Kab. Kutai Kartanegara untuk
menertibkan dengan baik poster, slogan, pamflet, kain, bendera atau
kain bergambar, spanduk dan alat peraga sosialisasi yang dipasang
pada tempat yang dilarang sebagaimana angka 4. |