Alamat

Diskominfo Kab. Kutai Kartanegara

Jl. Pahlawan No. I Bukit Biru Tenggarong

Telepon Kami

0541661350

Judul SURAT EDARAN PENERTIBAN ALAT PERAGA SOSIALISASI YANG MENYERUPAI ALAT PERAGA KAMPANYE
Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
Jenis DOKUMEN
Keterangan Surat Edaran Penertiban Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye, surat edaran ditujukan kepada OPD untuk : a. Tidak memasang Bendera Partai Politik, Baliho dan Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye pada gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah sebagaimana pada angka 3 selama sebelum dan masa kampanye maupun setelah masa kampanye. b. Selama masa kampanye sebagaimana angka 1, untuk sementara waktu tidak memasang foto Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara definitif sebagai media/alat sosialisasi program/kegiatan pemerintah daerah kepada masyarakat. c. Terhadap media/alat sosialisasi program/kegiatan pemerintah daerah kepada masyarakat yang sudah terpasang foto Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara definitif, selama masa kampanye untuk tidak digunakan sampai dengan masa kampanye selesai. d. Menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja agar berkoordinasi dengan Bawaslu Kab. Kutai Kartanegara untuk menertibkan dengan baik poster, slogan, pamflet, kain, bendera atau kain bergambar, spanduk dan alat peraga sosialisasi yang dipasang pada tempat yang dilarang sebagaimana angka 4.
File Dokumen Surat Edaran Penertiban Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye
Ekstensi PDF
Tahun Dokumen 2024
DOWNLOAD