Alamat

Diskominfo Kab. Kutai Kartanegara

Jl. Pahlawan No. I Bukit Biru Tenggarong

Telepon Kami

0541661350

Diskominfo Kukar Gelar Pembinaan dan Penilaian Pelaksaan PPID Pelaksana

Oleh : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara , Tanggal : Thursday, 23 February 2023


Null

Diskominfo Kukar terus menggelar pembinaan dan penilaian pelaksanaan PPID Pelaksana pada OPD. Kegiatan tersebut telah berlangsung selama seminggu lebih dan akan terus berlanjut pada seluruh OPD di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. 
 
Dalam kunjungan pembinaan dan penilaian pelaksanaan PPID pada OPD tersebut dilakukan sosialisasi, tanya jawab, dan penilaian pada infrastruktur desk pelayanan PPID dan klasifikasi informasi, serta publikasi pada website dan media sosial masing-masing OPDDiskominfo Kukar terus menggelar pembinaan dan penilaian pelaksanaan PPID Pelaksana pada OPD. Kegiatan tersebut telah berlangsung selama seminggu lebih dan akan terus berlanjut pada seluruh OPD di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. 
 
Dalam kunjungan pembinaan dan penilaian pelaksanaan PPID pada OPD tersebut dilakukan sosialisasi, tanya jawab, dan penilaian pada infrastruktur desk pelayanan PPID dan klasifikasi informasi, serta publikasi pada website dan media sosial masing-masing OPD
 
Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Surya Admaja menyampaikan bahwa sebagai bagian dari wilayah Ibukota Negara Baru, Kabupaten Kutai Kartanegara harus lebih proaktif dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. 
 
“Dengan pembinaan dan penilaian pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi pada Badan Publik OPD, diharapkan pelayanan informasi publik dapat menjadi lebih baik. Diskominfo sebagai PPID Kabupaten berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan penilaian sebagai pelaksanaan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008, Perki Nomor 1 Tahun 2021, dan Permen Kominfo Nomor 8 tahun 2019,” ujarnya.
 
Kabid PLIP menjelaskan dengan pembinaan dan penilaian tersebut diharapkan Badan Publik OPD dapat mengumpulkan, menglasifikasi informasi dan dokumen, serta dan memublikasi Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan pada website dan media sosial yang dikelola OPD. Diharapkannya OPD dapat mengidentifikasi informasi dan dokumen yang dikategorikan sebagai Informasi yang dikecualikan untuk dapat diusulkan pada PPID Kabupaten untuk dilakukan uji konsekuensi. 
 
“Bersama-sama  kita harus berusaha keras untuk memahami dan melaksanakan kegiatan PPID untuk mewujudkan Kabupaten Kutai Kartanegara yang terbuka dalam informasi publik, menjadi kabupaten yang informatif,” tegasnya. 


Sumber : Kukarkab.go.id