Pokja 30 Kaltim, sampaikan Transparansi Publik pada Pemkab Kukar
Oleh : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara , Tanggal : Tuesday, 22 June 2021
Tenggarong - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kab Kukar Ahmad Taufik Hidayat menerima LSM Pokja 30 Kalimantan Timur dengan Pemerintah Kab Kukar Untuk Mengindentifikasi Masalah Dalam Sistem Perizinan dan Pengelolaan Pendapatan Setelah Perubahan Undang - Undang Minerba No 3 th 2020 pada wilayah kerja PT MHU Desa Sungai Payang Kec Loa Kulu, di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Senin (7/6).
LSM Pokja 30 Kaltim yang berkedudukan di Samarinda dalam audensinya yang disampaikan salah satu perwakilan dari Pokja 30 Buyung Marajo menjelaskan Pokja 30 fokusnya diisu anggaran dan pelayanan publik kebetulan Pokja 30 adalah lembaga yang konsentrasinya terhadap tranparansi publik.
Tujuan dari program ini terciptanya sistem akuntabilitas sosial sektor pertambangan untuk berkontribusi dalam meningkatkan manajamen dan tata kelola sektor pertambangan ditingkat daerah melalui mekanisme akuntabilitas sosial kolaboratif.
Lanjut Buyung program ini dilakukan melalui kerjasama Publish What You Pay (PWYP) Indonesia bersama mitra nasional dan provinsi serta didukung oleh GPSA World Bank, program ini juga diimplementasikan di tiga provinsi kaya mineral di Indonesia yakni Aceh, Sulawesi Utara dan Kalimantan Timur.
Melalui program ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akses informasi kepada publik, meningkatkan akuntabilitas, pengawasan warga secara sistem layanan pengaduan warga serta adanya multi stakeholders dari tingkatan Kabupaten hingga pusat sebagai sarana komunikasi.
Sementara itu Asisten I Ahmad Taufik Hidayat mengapresiasi dan menyambut baik adanya program Pokja 30 yang mengimplementasikan masalah perizinan dan pengelolaan dibidang pertambangan secara langsung maupun tidak langsung dalam menuntut akuntabilitas serta menjadi mitra pemerintah daerah Kab/Kota untuk mengadakan SHM dalam permasalahan perizinan dan pengawasan pertambangan. (Prokom-02).