Alamat

Diskominfo Kab. Kutai Kartanegara

Jl. Pahlawan No. I Bukit Biru Tenggarong

Telepon Kami

0541661350

Kemenkominfo dan Pemkab Kukar Tandatangani MOU Gerakan Menuju Smart City Pada KPPN dan Kawasan IKN Baru

Oleh : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara , Tanggal : Tuesday, 22 June 2021


Null

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar tengah menggodok perjanjian kerjama Host to Host antara kedua belah pihak.
 
Rapat pembahasan perjanjian kerjasama Bapenda dan DPMPTSP Kukar tersebut dilakukan di ruang rapat kantor Bapenda Kukar, Tenggarong, Kamis (06/05/2021) siang, yang dihadiri pula oleh Pengembangan Ekosistem E-Goverment Diskominfo Kukar, Fedlandy.

Kepala Bapenda Kukar Totok Heru Subroto memimpin langsung rapat pembahasan perjanjian kerjasama Host To Host tersebut dengan pihak DPMPTSP Kukar yang diwakili Harjani dan Sri Setiowati.
 
Host to Host sendiri merupakan sistem antar server yang terhubung satu sama lain secara langsung yang digunakan untuk menjalin koneksi seperti pertukaran data dan transaksi. Melalui aplikasi host to host tersebut, urusan perizinan dan pajak menjadi terkoneksi.
 
Melalui sistem tersebut, pemilik usaha belum bisa membayar pajak jika izinnya belum beres. Begitu perizinannya tuntas, dia harus membayar pajak yang besarannya tercantum pada aplikasi.
 
Sehingga nantinya aplikasi itu akan terintegrasi oleh dua perangkat daerah. Tidak ada istilah, kecolongan tidak membayar pajak ataupun tidak membuat perizinan. Aplikasi host to host ini saling menguatkan dua perangkat daerah.DPMPTSP yang mengeluarkan izin dan Bapenda untuk menyelenggarakan pemungutan pendapatan daerah dan mengadakan koordinasi dengan instansi lain dalam perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian pemungutan pendapatan daerah.yang mengurus pajaknya. Prosesnya otomatis dalam satu aplikasi.
 
Dengan adanya program Host-to-Host, DPMPTSP berharap dapat meminimalisir adanya ijin yang tidak resmi. begitu pula sebaliknya, meminimalisir panyelenggaraan program perpajakan menjadi lebih sistematis yang didukung oleh proses bisnisnya.
 
Program Host to Host diharapkan dapat bermanfaat sebagai pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pencegahan berwenang, bentuk transparansi ASN, dan penegakan integritas ASN.
 
(tim-kominfo)


Sumber : Diskominfo Kukar